Suginanto Masih Ditahan: Celaka Kemiskinan Petani Hutan, Butuh Reforma Agraria Sesungguhnya

11/09/2026
BERCERITA: Suniti, istri Suginanto saat ditemui sejumlah aktivis di rumahnya, Sabtu (5/9/2026) malam. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA – Suginanto masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Upaya dan harapan beberapa pihak agar tersangka pencurian dua batang kayu jati ini batal dipidana, belum ada hasilnya. Keluarga menanti. Cemas di hati.

Selain memikirikan nasib Suginanto di sel tahanan, keluarga juga terbelit keterbatasan memenuhi hidup sehari-hari. Keluarga Sugianto ini hidup miskin. Bermukim di tepi hutan Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro.

‘’Dalam DTSEN, keluarga Pak Suginanto masuk desil satu. Tapi tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah,’’ ujar Ana Aynun Anzya kepada Bojonegoro Raya, Jumat (11/9/2026) pagi.

Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Bojonegoro ini mengetahui kepiluan tersebut ketika menilik rumah keluarga Suginanto, Sabtu (5/9/2026) malam. Berbincang dengan Suniti, istri Suginanto.

‘’Dari kondisi rumah, sesungguhnya juga sudah kentara bahwa keluarga Pak Suginanto ini patut mendapat bantuan dari pemerintah,’’ imbuh aktivis perempuan akrab disapa Aynun itu.

Aynun menggambarkan, rumah Suginanto kelewat sederhana. Luasnya tidak seberapa. Dindingnya dari papan kayu. Berlantai tanah. Tidak ada sekat memisahkan antarkamar atau antarruang. Memprihatinkan.

Kepala Desa (Kades) Nganti Maryadi membenarkan keluarga Suginanto masuk desil satu dalam DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Sehari-hari, warga desanya itu bekerja sebagai pesanggem atau petani hutan.

‘’Pak Suginanto masuk desil satu. Pekerjaan sehari-hari sebagai petani hutan,’’ ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Kamis (10/9/2026).

Perihal keluarga Suginanto tidak pernah menerima batuan dari pemerintah baik berupa bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bansos lainnya, Maryadi menjawab diplomatis. Dia menyebut, Desa Nganti terlalu luas.

‘’Kalau (Keluarga Suginanto luput dari bansos, red) itu saya tidak tahu. Soalnya ada banyak dusun di desa ini,” tutur Kades Nganti sepanjang 2002—2014 berlanjut 2020 hingga kini tersebut.

Baca Juga :  PLN UP3 Bojonegoro dan Polres Bojonegoro Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keandalan Layanan

Maryadi ikut berharap, Suginanto mendapat keringanan hukuman dalam proses pidananya. Jika memungkinkan, lanjut dia, warga desanya itu harap dibebaskan dengan mekanisme hukum berlaku. Sebab, Suginanto tulang punggung keluarga.

‘’Saya juga berharap Pak Suginanto bisa bebas. Agar bisa kembali ke rumah, mencari nafkah untuk keluarganya,” klaim Kades Nganti tiga periode ini.

Upaya RJ Masih Buntu, KPH Padangan Keukeuh Menolak

Dua batang kayu jati diduga dicuri Suginanto berada di kawasan hutan dikelola Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Padangan. Masing-masing panjangnya tiga meter (m). Diameternya sekitar 12 sentimeter (cm).

Peristiwa tersebut persisnya terjadi di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho, 29 Juli 2026. Suginanto tertangkap polisi hutan KPH Padangan. Kemudian, dipolisikan dan ditahan di Mapolres Bojonegoro, 30 Juli 2026.

Dalam menghadapi jerat pidana ini, Sugianto tidak sendiri. Dia dibantu Lidah Tani, serikat yang menaunginya sebagai petani hutan. Secara formil, Suginanto juga dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih.

‘’Kami dimintai tolong secara resmi oleh Lidah Tani. Setelah kami pelajari, kami putuskan untuk membantu,’’ ujar Direktur LBH Kinasih Darda Syharizal, Kamis (10/9/2026).

Darda sapaannya mengatakan, berbagai upaya dilakukan LBH Kinasih untuk Suginanto. Di antaranya, mengirim surat resmi kepada KPH Padangan. Salah satu isinya, memohon perkara Suginanto diselesaikan dengan musyawarah

LBH Kinasih berharap, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan lebih manusiawi untuk Suginanto. Jika enggan mencabut laporan polisi, perkara Suginanto bisa diakhiri dengan mekanisme restorative justice (RJ).

Surat resmi dari LBH berkantor di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nglajo, Kecamatan Cepu, Blora itu dikirim 12 Agustus 2026. Hingga awal September 2026, belum ada tindak lanjut positif dari KPH Padangan.

26 Agustus 2026, lanjut Darda, Lidah Tani dan LBH Kinasih yang menjadi bagian Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI. Jajaran Bareskrim Polri hadir.

Baca Juga :  Gagal Tangani Aborsi Ilegal, Tiga Nakes Dipolisikan

Dalam RDP, KPA meminta perubahan pendekatan hukum dalam menangani konflik-konflik agraria. Harus lebih humanis dan mengedepankan RJ. Permintaan ini sejalan dengan upaya menangani perkara Suginanto.

‘’Kami juga mengajukan audiensi kepada Komisi A DPRD Bojonegoro. Pelaksanaan dan kepastian jadwal masih menunggu konfirmasi,’’ pungkas Darda.

Kepala Satresrkim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, pihaknya membuka peluang RJ atas perkara Suginanto. Hal tersebut sedang dikoordinasikan dengan pelapor, yakni KPH Padangan.

‘’(RJ perkara Suginanto, red) Masih kami komunikasikan dengan KPH Padangan, selaku pelapor,’’ ujarnya, Selasa (8/9/2026) lalu.

Wakil Administratur KPH Padangan Marwoto mengakui, pihaknya memang enggan menyelesaikan perkara Suginanto melalui musyawarah atau RJ. Pihaknya ingin Suginanto dipidana. Untuk memberi efek jera.

Marwoto menyebut, pihaknya sering mengingatkan agar masyarakat tidak membalak secara liar di kawasan hutan KPH Padangan. Namun, tindakan merugikan pihaknya tersebut masih terus terjadi.

‘’Kami sebetulnya sudah ingatkan. Tapi masih saja mencuri. Karena sudah menjadi modus. Sampai petugas kami tidak bisa pulang (intens mengawasi hutan, red),” ujarnya.

‘’Kami menghargai upaya hukum restoratif. Secara kemanusian juga tidak tega (memidanakan masyarakat, red). Tapi kalau dibiarkan, hutan lama-lama akan habis,” lanjutnya.

Marwoto mengilas balik, KPH Padangan pernah menyelesaikan perkara pencurian kayu di wilayah kerjanya dengan RJ. Namun, mekanisme hukum itu tidak menjerakan. Pencurian kayu di wilayahnya sering terjadi lagi.

‘’Ketika sekarang kami memilih tidak ada RJ, hutan kami agak aman,” klaim pria berkantor di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padangan, Bojonegoro itu.

Ngudiono, salah satu pengurus Lidah Tani sangat menyayangkan sikap KPH Padangan. Dia menyebut, pemidanaan petani hutan seperti Suginanto bukan jalan tepat untuk menyelesaikan pembalakan atau konflik agraria lainnya.

Baca Juga :  Pemberangkatan Haji Bojonegoro: Empat Jalan Ditutup, Delapan jadi Parkiran

Ngudiono menandaskan, reforma argraria sejati adalah satu-satunya solusi. Selama tidak ada keadilan redistribusi lahan untuk masyarakat, petani hutan akan terus rentan. Tidak punya lahan. Akan terus hidup dalam kemiskinan.

‘’Karena itulah, Lidah Tani terus memperjuangkan reforma agraria sejati. Mendesak reformasi agraria yang sesungguhnya. Tidak ada monopoli,’’ tegas sejawat Suginanto ini. (luk/sab)