BOJONEGORORAYA – Perlu upaya terobosan terkait pengembangan wisata di Bojonegoro. Kesulitan pengembangan karena rerata kawasan wisata berdiri di lahan Perhutani. Area hutan.
Temuan itu saat anggota DPRD Bojonegoro mulai membahas substansi pasal rancangan peraturan daerah (raperda) rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten pada Kamis (2/4/20206).
Ketua Pansus II DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan mengatakan, setelah melalui jejak pendapat dan saran masukan, raperda kepariwisataan ini mulai dibahas di meja legislatif.
Salah satu pembahasan menemukan problem utama pengembangan pariwisata daerah perlu ada solusi. Yakni rerata destinasi wisata pemkab berdiri di lahan milik Perhutani.
Pemkab merasa kesulitan jika ingin memperluas area pariwisata. Berada di kawasan hutan. Lintas stakeholder.
“Misalkan wisata Kayangan Api, hanya mendapat izin 5 hektare. Sementara pemkab butuh lebih luas, untuk parkir dan lain sebagainya,” tutur politikus PDI-Perjuangan tersebut.
Donny mengatakan, pemkab tidak mempunyai hak mengajukan izin untuk memiliki lahan. Sistemnya selalu izin perjanjian kerja sama.
Untuk memecahkan masalah, DPRD dan pemkab berencana melakukan koordinasi dengan Perhutani. Juga, Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur di Bojonegoro, untuk memecahkan persoalan tersebut.

Pengembangan Pariwisata Geopark Bojonegoro
Dalam raperda, tahap pertama pembahasan fokus menelaah poin-poin yang diajukan pemerintah daerah. Finalisasi pembahasan terkait subtansi pasal dan poin penting dalam perda.
Menurut Donny, dalam raperda menyepakati pembangunan pariwisata di Bojonegoro harus mempunyai prioritas. Saat ini, prioritas pemkab pengembangan pariwisata Geopark.
Alasannya, untuk mengungkit daya ekonomi dengan tetap koordinasi lintas sektoral.
“Sekarang ini arahnya ke geopark. Baik geosite, biosite dan cultural site. Termasuk pembangunan manusianya,” tutur politikus tinggal di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, tersebut. (man/kza)

